Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
Disertai:
faq_pbi_100908.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
Peraturan dalam PBI ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan
mengenai mekanisme perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bagi Bank Umum yang memiliki modal inti di
bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) baik atas permintaan
sendiri (sukarela) yang dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2010
maupun atas perintah Bank Indonesia (mandatory).
II. Pokok-pokok Pengaturan
1. Mekanisme perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha
BPR bagi Bank Umum yang memiliki modal inti di bawah
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) baik atas permintaan
sendiri (sukarela) yang dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2010
maupun atas perintah Bank Indonesia (mandatory).
2. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan izin usaha bagi
Bank Umum yang mengajukan perubahan izin usaha menjadi BPR dibandingkan
dengan pendirian BPR baru, yaitu:
a. Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip, Bank Indonesia hanya melakukan:
1) penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap
calon Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris, dalam hal
terdapat perubahan;
2) penilaian terhadap analisis atas potensi dan kelayakan perubahan izin
usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR, dalam hal terdapat perubahan
lokasi usaha Kantor Pusat atau perubahan prinsip usaha dari Bank Umum
Konvensional menjadi BPRS;
b. Operasional bank umum tetap dapat dilaksanakan selama proses
pengajuan perubahan izin usaha menjadi BPR (tidak perlu jeda waktu).
c. Persyaratan dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan perubahan izin usaha telah disederhanakan.
3. Bank Umum yang dapat terkena pemberlakukan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara mandatory adalah:
a. Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 tidak memenuhi modal inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 masih wajib membatasi
kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan perubahan izin usaha
menjadi BPR secara sukarela; atau
c. Bank Umum yang telah mengajukan permohonan perubahan izin usaha
menjadi BPR secara sukarela namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2010
belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha.
III. Penyesuaian
Bagi bank umum yang mengajukan perubahan izin usaha menjadi BPR
wajib melakukan penyesuaian kegiatan usaha yang terdiri dari beberapa
aspek, antara lain: perangkat hukum, jenis kegiatan usaha,
infrastruktur, pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan, jaringan
kantor dan kesiapan operasional.
IV. Sanksi
Jenis sanksi yang dapat diberikan kepada bank umum yang
melanggar PBI tentang perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha
BPR adalah:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 antara lain berupa:
1. kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai dengan bank memenuhi ketentuan ini; dan atau
2. pembekuan kegiatan usaha tertentu.