Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/9/PBI/2008
Tanggal Berlaku : 2/22/2008
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi

Disertai:
faq_pbi_100908.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan

Peraturan dalam PBI ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan mengenai mekanisme perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bagi Bank Umum yang memiliki modal inti di bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) baik atas permintaan sendiri (sukarela) yang dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2010 maupun atas perintah Bank Indonesia (mandatory).

II. Pokok-pokok Pengaturan

1. Mekanisme perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR bagi Bank Umum yang memiliki modal inti di bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) baik atas permintaan sendiri (sukarela) yang dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2010 maupun atas perintah Bank Indonesia (mandatory).

2. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan izin usaha bagi Bank Umum yang mengajukan perubahan izin usaha menjadi BPR dibandingkan dengan pendirian BPR baru, yaitu:
a. Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip, Bank Indonesia hanya melakukan:
1) penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris, dalam hal terdapat perubahan;
2) penilaian terhadap analisis atas potensi dan kelayakan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR, dalam hal terdapat perubahan lokasi usaha Kantor Pusat atau perubahan prinsip usaha dari Bank Umum Konvensional menjadi BPRS;
b. Operasional bank umum tetap dapat dilaksanakan selama proses pengajuan perubahan izin usaha menjadi BPR (tidak perlu jeda waktu).
c. Persyaratan dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan perubahan izin usaha telah disederhanakan.

3. Bank Umum yang dapat terkena pemberlakukan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara mandatory adalah:
a. Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 tidak memenuhi modal inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 masih wajib membatasi kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan perubahan izin usaha menjadi BPR secara sukarela; atau
c. Bank Umum yang telah mengajukan permohonan perubahan izin usaha menjadi BPR secara sukarela namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha.

III. Penyesuaian

Bagi bank umum yang mengajukan perubahan izin usaha menjadi BPR wajib melakukan penyesuaian kegiatan usaha yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain: perangkat hukum, jenis kegiatan usaha, infrastruktur, pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan, jaringan kantor dan kesiapan operasional.

IV. Sanksi

Jenis sanksi yang dapat diberikan kepada bank umum yang melanggar PBI tentang perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR adalah:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 antara lain berupa:
1. kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai dengan bank memenuhi ketentuan ini; dan atau
2. pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi