Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 39 /PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Disertai:
faq_pbi_103908.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
PBI ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 48 Tahun 2007
tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan
Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masayarakat di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi
Undang-Undang, khususnya Pasal 23 Perpu yang mengamanatkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan
perbankan pascabencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan
Bank Indonesia.
II. Substansi Pengaturan
1. PBI ini berlaku bagi Bank Umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum Syariah.
2. Bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan baru atas
Simpanan/Investasi di Bank setelah Bank meyakini kebenaran identitas
nasabah atau ahli waris/Wali nasabah sesuai dengan tata cara dan
pencatatan yang ada pada Bank.
3. Dalam hal catatan di bank musnah dan nasabah/ahli waris dapat
menunjukkan bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi di Bank, Bank
melakukan pencatatan setelah meyakini kebenaran atau keaslian bukti
kepemilikan atas Simpanan/Investasi nasabah.
4. Dalam hal Simpanan/Investasi nasabah tidak diketahui keberadaan
pemilik atau ahli waris/Wali nasabah maka Bank menyerahkan
Simpanan/Investasi tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta
Peninggalan setelah memperoleh penetapan pengadilan melalui
langkah-langkah berikut:
a. melakukan penelitian terhadap rekening-rekening simpanan/investasi
yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/wali nasabah;
b. mengumumkan nama dan alamat dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sampai dengan 6 September 2009;
c. pengumuman dilakukan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran luas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang berskala lokal paling
sedikit 2 (dua) kali dan dan melalui surat kabar berbahasa Indonesia
berskala nasional paling sedikit 1 (satu) kali;
d. menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk
dimuat pada Berita Daerah atas pengumuman melalui surat kabar lokal dan
pada Berita Negara atas pengumuman melalui surat kabar nasional; dan
e. mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan yang berwenang
5. Dalam rangka penarikan dana oleh nasabah dan penyerahan
simpanan/investasi kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan, Bank
memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban kredit atau pembiayaan
dan fasilitas lainnya yang belum diselesaikan oleh nasabah yang
bersangkutan.
6. Penyerahan simpanan/investasi atas nasabah yang dianggap tidak
ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah oleh Bank kepada
Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas
simpanan/investasi nasabah tersebut menjadi hapus.
7. Segala tindakan yang sudah dilakukan untuk penanganan
permasalahan perbankan pascabencana nasional di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara sebelum PBI ini
berlaku dan sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan
itikad baik dianggap sebagai pelaksanaan dari PBI ini.
8. PBI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.