Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : PPBI

Nomor Regulasi : 13/ 1 /PBI/2011

Tanggal Berlaku : 12/27/2016

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_130111.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

2. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

II. Substansi Pengaturan:

1. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:
a. Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko.

b. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

c. Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

d. Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).

e. Setiap faktor ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.

f. Peringkat komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan Bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yang signifikan.

g. Kategori Peringkat Komposit adalah Peringkat Komposit 1 sampai dengan Peringkat Komposit 5. Urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih sehat.

h. Dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi, mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit serta pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.

i. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
1) Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
2) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
3) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank.

j. Waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank:
1) Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
2) Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember

k. Waktu penyampaian action plan Tingkat Kesehatan Bank:
1) Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
2) Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.

l. Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.

m. Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Bank wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sejak tanggal 1 Juli 2011 untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.

n. Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment yang dilakukan oleh Bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

2. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.