Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 11/ 28 /PBI/2009
Tanggal Berlaku : 7/1/2009
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 28 /PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Disertai:

faq_112809.pdf

I. Latar Belakang

Dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

II. Pokok-pokok Pengaturan

Pokok-pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.

2. Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah;

3. Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.

4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.

5. Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF.

6. PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya PBI.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi