Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 28 /PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Disertai:
faq_112809.pdf
I. Latar Belakang
Dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk
mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme
oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang
dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Ketentuan Bank Indonesia tentang
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang
selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar
internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan
tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
II. Pokok-pokok Pengaturan
Pokok-pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your
Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan
nasabah.
2. Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach)
dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area
berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah;
3. Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain
dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama
Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.
4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara
lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank
respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus
berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.
5. Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer
dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan
dengan 40 + 9 rekomendasi FATF.
6. PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian
terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa
transisi sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya PBI.