Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005

 Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 7/32/PBI/2005
Tanggal Berlaku : 9/22/2005
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi