Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

 Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 13/ 11 /PBI/2011
Tanggal Berlaku : 3/3/2011
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 11 /PBI/2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

Disertai:

faq_pbi_131111.pdf

I. Latar Belakang Pencabutan

1. Peraturan Bank Indonesia No.3/2/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) masih mengacu kepada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

2. Pemerintah telah menerbitkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tanggal 4 Juli 2008, yang mencabut UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan mengatur mengenai kriteria usaha yang diperluas menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang semula pada UU No. 9 Tahun 1995 hanya terdapat kriteria Usaha Kecil.

3. Hasil survei Redefinisi UMKM kepada Perbankan pada Juli 2008 salah satu hasilnya adalah 74,4% responden setuju definisi kredit UMKM tidak lagi didasarkan pada plafon kredit, tetapi berdasarkan kriteria UMKM sebagaimana tercantum dalam UU No.20 Tahun 2008.

II. Substansi Pengaturan

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2011.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi