Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 26 /PBI/2011 tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Disertai:
faq_pbi_132611.pdf
I. Latar Belakang
1. Bahwa sesuai dengan tujuannya, BPR memiliki peranan yang
penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM). Disamping itu, sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana
masyarakat, BPR harus senantiasa memperhatikan asas-asas perkreditan
yang sehat. Untuk itu diperlukan suatu peraturan yang dapat mendorong
BPR untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian.
2. Bahwa ketentuan tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (KAP dan PPAP BPR)
belum sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA
BPR).
II. Materi Pengaturan
1. BPR wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis.
2. BPR wajib menyampaikan:
a. Pedoman kebijakan perkreditan BPR kepada Bank Indonesia paling lambat
1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
b. Setiap perubahan pedoman kebijakan perkreditan BPR paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan.
3. BPR wajib menetapkan Kualitas Aktiva Produktif yang sama terhadap
beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1
(satu) debitur pada BPR yang sama.
4. Pengecualian pembentukan PPAP Umum untuk Aktiva Produktif dalam bentuk:
a. Penempatan BPR pada SBI;
b. Kredit yang dijamin dengan agunan bersifat likuid berupa SBI, surat
utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan
dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai
dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia.
5. Perluasan jenis dan pengikatan agunan untuk mendorong penyaluran
kredit kepada UMKM dan penghitungan nilai agunan yang diperhitungkan
sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP antara lain mencakup:
a. Emas perhiasan.
b. Resi gudang.
c. Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat girik
(letter C) atau yang dipersamakan dengan itu termasuk akta jual beli.
d. Tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap.
e. Bagian dana yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha sebagai penjamin kredit.
6. Kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan perhitungan kembali
atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai
pengurang dalam pembentukan PPAP apabila BPR tidak memenuhi ketentuan.
7. Ketentuan terkait dengan restrukturisasi kredit, yaitu:
a. Bank wajib membebankan kerugian yang timbul dari restrukturisasi
kredit, setelah diperhitungkan dengan kelebihan PPAP karena perbaikan
kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
b. Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit yang
direstrukturisasi, setelah diperhitungkan dengan kerugian yang timbul
dari restrukturisasi kredit dimaksud, hanya dapat diakui sebagai
pendapatan apabila telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran
pokok atas kredit yang direstrukturisasi.
8. BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit,
termasuk namun tidak terbatas pada pengakuan kerugian yang timbul
dalam rangka Restrukturisasi Kredit, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan dan Pedoman Akuntansi yang berlaku bagi BPR.
9. Ketentuan terkait dengan AYDA, yaitu:
a. Pengambilalihan agunan harus disertai dengan surat pernyataan
penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari debitur, dan surat
keterangan lunas dari BPR kepada debitur.
b. BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan.
c. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun BPR tidak dapat
menyelesaikan AYDA maka nilai AYDA yang tercatat pada neraca BPR wajib
diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).
d. Dalam hal AYDA mengalami penurunan nilai karena penilaian kembali,
maka BPR wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian.
e. Dalam hal AYDA mengalami peningkatan nilai karena penilaian kembali,
BPR tidak boleh mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
10. Peraturan ini mengubah PBI No.8/19/PBI/2006 tentang Kualitas
Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
BPR tanggal 5 Oktober 2006.
III. Peraturan Peralihan
1. Batas waktu penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum
berlakunya PBI ini tetap mengacu pada pasal 23 ayat 2 PBI
No.8/19/PBI/2006 yakni paling lama 2 (dua) tahun sejak pengambilalihan.
2. Pentahapan pengakuan nilai agunan untuk kredit dengan
kolektibilitas Macet terhadap kredit BPR yang telah memiliki
kolektibilitas macet sebelum PBI ini berlaku, dihitung sejak PBI ini
berlaku.
IV. Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/68/KEP/DIR tanggal 28 Februari
1991 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan
dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat.