Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 27 /PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah
Disertai:
faq_pbi112709.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah masih
belum sepenuhnya pulih sejak terjadinya gempa tanggal 27 Mei 2006
2. Kondisi perbankan saat ini sedang dalam proses pemulihan terkait dampak krisis ekonomi global.
3. Salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kinerja perbankan dan
kondisi perekonomian di daerah tersebut adalah dengan memberikan
perpanjangan perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit
bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi
II. Substansi Pengaturan:
1. Kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan
Rakyat yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar terhitung sejak
restrukturisasi sampai dengan akhir Desember 2010. Kredit yang
direstrukturisasi adalah kredit yang telah direstrukturisasi oleh Bank
karena debitur mengalami permasalahan akibat dampak bencana alam tanggal
27 Mei 2006, sehingga kualitas kredit debitur menurun.
2.
Pelaksanaan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank
Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku.
3. Khusus untuk kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud
pada angka 1, Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
secara bertahap sebagai berikut:
a. paling kurang sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Desember 2009;
b. paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Juni 2010; dan
c. paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Desember 2010.
4. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2009.