Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 32 /PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah
Disertai:
faq_pbi_103208.pdf
1.
Salah satu aspek yang mendasar atas berjalannya sistem perbankan
syariah adalah keberadaan Prinsip Syariah dalam pelaksanaan dan
pengelolaan perbankan syariah, dimana Prinsip Syariah tersebut kemudian
dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan selanjutnya
diimplementasikan ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
2. Sebagai amanah dari Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia
untuk menindaklanjuti implementasi fatwa MUI ke dalam PBI, yaitu Komite
Perbankan Syariah.
3. Keanggotaan Komite Perbankan Syariah
terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur
masyarakat yang komposisinya berimbang, dengan jumlah anggota paling
banyak terdiri dari 11 (sebelas) orang serta diketuai oleh perwakilan
dari Bank Indonesia.
4. Masa jabatan anggota Komite Perbankan Syariah di luar Bank
Indonesia adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak 2
(dua) kali masa jabatan.
5. Tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam:
a. menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
b. memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI.
c. melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
6. Komite Perbankan Syariah bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.
7. Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah menjadi beban anggaran Bank Indonesia.
8. Anggota Komite Perbankan Syariah harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu memiliki integritas dan kompetensi.
9. Keanggotaan seseorang dalam Komite Perbankan Syariah dapat diberhentikan, dalam hal antara lain:
a. atas permintaan sendiri;
b. tidak memenuhi tata tertib Komite Perbankan Syariah;
c. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berhalangan tetap.
10. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Perbankan Syariah dibantu oleh Sekretariat Komite.
11. Untuk pertama kalinya keanggotaan Komite Perbankan Syariah
berasal dari Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah, ditambah dengan
perwakilan Bank Indonesia.
12. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank
Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.