Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 8/22/PBI/2006
Tanggal Berlaku : 10/5/2006
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi