Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 24 /PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Disertai:
faq_pbi_142412.pdf
I. Latar Belakang:
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan
global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing
sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat. Untuk mencapai
struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan kembali
kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu
Peraturan Bank Indonesia.
II. Pokok-Pokok Pengaturan
1. Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
a. telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
b. melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan
menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka
yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
2. Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
a. merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
b. membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
c. membentuk Fungsi Holding.
3. Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
a. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing
melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara
konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
b. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
4. Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi
struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif
berupa:
a. pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
b. perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
c. kemudahan pembukaan kantor cabang; dan atau
d. pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
5. Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah
Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
6. Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham
Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi
Pemerintah Republik Indonesia.
7. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib
memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan
Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
8. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan
Bank.
9. Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan
ketentuan Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan
dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih
dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib
mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut
kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu pemenuhan ketentuan.
10. Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan
pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham
dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
11. Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
12. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal
pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan
Bank Indonesia No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka
Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No.9/12/PBI/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
c. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006
tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia
ini.