I. Latar belakang pengaturan ini adalah:
1. Dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian
regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan
ketahanan.
2. Peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan
penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good
corporate governance).
3. Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola
bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan struktur
kepemilikan bank.
4. Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan
batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi
kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank.
5. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak
positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat
industri perbankan nasional.
II. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:
1. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
a. 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank,
b. 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, dan
c. 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada
bank umum konvensional. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori
pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari
modal Bank.
2. Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya
hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau
hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak. Jumlah
keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas
kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak
tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak
tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan
kategori pemegang saham.
3. Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing
dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi
persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian
Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan
hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
4. Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih
dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank
Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum
kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan
Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG) peringkat
3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun
sejak 1 Januari 2014.
6. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum
kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian
GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember 2013 wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank
mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi
peringkat 3, 4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau
pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang
dimilikinya, yaitu paling lama 5 tahun setelah periode penilaian
terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.
7. Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan
atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank dalam pengawasan
khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan
saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham
paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham
yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15
tahun sejak membeli saham bank.
8. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang
berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG
peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau
peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10
tahun sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan
peringkat TKS dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian
berturut-turut atau penjualan saham atas inisiatif sendiri yang terjadi
dalam periode paling lama 10 tahun setelah penggabungan atau peleburan.
9. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang
berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG
peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah paling lama 20
tahun sejak penggabungan atau peleburan.
10. Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off)
Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum
kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.
11. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan
dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1
Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi Bank
yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib
menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham.
12. Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan
batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang
bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam
RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang
dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test) bagi pemegang saham tersebut.
13. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi
kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, wajib mengenakan
pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas maksimum
kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan
sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris
bank tersebut.
14. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank
melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.
15.
Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi
kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang
dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.