Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

 Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 8/17/PBI/2006
Tanggal Berlaku : 10/5/2006
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi