Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 16 /PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_141612.pdf
I. Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2008 dengan latar
belakang sebagai berikut:
1. Kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini
cukup terjaga. Namun demikian, globalisasi dapat memicu tekanan terhadap
sistem perbankan yang tercermin pada keketatan likuiditas secara
mendadak. Apabila tidak diatasi secara cepat, Bank dapat mengalami
liquidity mismatch sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban Giro Wajib
Minimum.
2. Dalam rangka mengantisipasi potensi tekanan yang bersumber dari
keketatan likuiditas tersebut, perlu diberikan akses bagi Bank untuk
memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia sebagai
lender of the last resort. Pengaturan kembali Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek merupakan upaya untuk dapat memelihara kepercayaan
masyarakat serta menjaga integritas sistem perbankan secara khusus dan
sistem keuangan secara menyeluruh.
II. Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
a. persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
b. persyaratan tentang agunan,
c. suku bunga Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
2. Persyaratan Bank disempurnakan menjadi: memiliki rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang 8% dan memenuhi modal
sesuai dengan profil risiko bank. Suku bunga fasilitas pendanaan jangka
pendek sebesar repurchase agreement (repo) rate ditambah 100 basis poin.
3. Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas
tersebut adalah bank yang memenuhi persyaratan permodalan tertentu dan
memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi. Agunan
aset kredit hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai
surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat
berharga yang dapat diagunkan. Aset kredit yang dapat diagunkan adalah
yang : memiliki kualitas Lancar dalam 12 bulan terakhir berturut-turut,
dijamin oleh tanah dan atau bangunan senilai 140%, bukan kredit kepada
pihak terkait bank, belum pernah direstrukturisasi, memiliki sisa jatuh
tempo minimal 12 bulan dan baki debetnya tidak melampaui batas maksimum
pemberian kredit.
4. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia, maka beberapa
ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
a. PBI No 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi
Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4912); dan
b. PBI No 10/30/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi
Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4923)