Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 11/24/PBI/2009
Tanggal Berlaku : 7/1/2009
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Disertai:

faq_pbi112409.pdf

1. Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas antara lain mengenai persyaratan dan tata cara permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bagi Bank Umum Syariah termasuk pengaturan pelunasan dan eksekusi agunan serta pengawasannya.

2. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah; dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah;

3. Bank Umum Syariah yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJPS berdasarkan akad Mudharabah. FPJPS hanya dapat diajukan apabila Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) positif dan memiliki agunan berkualitas tinggi. Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas selama 14 (empat belas) hari ke depan sampai dengan Bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah.

4. FPJPS wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi berupa surat berharga dan aset pembiayaan kolektibilitas lancar yang nilainya memadai.

5. Agunan FPJPS harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Direksi Bank kepada Bank Indonesia dan Bank yang telah memperoleh FPJPS dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan surat berharga yang masih dalam status sebagai agunan FPJPS. Bank wajib mengganti dan/atau menambahkan agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut.

6. Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJPS secara berkala. Dalam hal nilai agunan FPJPS mengalami penurunan dan/atau terjadi penurunan kolektibilitas aset Pembiayaan yang diagunkan, maka Bank wajib menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS. Aset yang sedang menjadi agunan FPJPS dapat dijaminkan kembali dalam perpanjangan FPJPS.

7. Bank yang memerlukan FPJPS wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas pembiayaan dan agunan yang menyertainya.

8. Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJPS dilakukan apabila Bank memenuhi persyaratan atas permohonan FPJP dan kelengkapan dokumen permohonan FPJPS, serta berdasarkan analisis Bank Indonesia diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 (empat belas) hari ke depan.

9. Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJPS yang tidak sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan tatacara yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

10. Jangka waktu setiap FPJPS paling lama adalah 14 (empat belas) hari dan Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari, dan terhadap perpanjangan dimaksud tidak ada beban imbalan tambahan kepada Bank.

11. Bank Indonesia memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang diterima oleh Bank yang dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJPS, tingkat realisasi imbalan sebelum distribusi pada Bank yang bersangkutan, nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia dan jumlah hari kalender penggunaan FPJPS. Nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia, ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen).

12. Pada saat FPJPS jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar nilai FPJPS dan imbalan FPJPS. Dalam hal FPJPS jatuh tempo dan saldo giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk membayar pokok dan imbalan FPJPS dan Bank tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJPS, maka agunan FPJPS dieksekusi.

13. Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS dan wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.

14. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus atas penggunaan FPJPS terhadap Bank penerima FPJPS.

15. Bank Indonesia menetapkan Bank penerima FPJPS dalam status pengawasan khusus.

16. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan perjanjian, pengikatan dan eksekusi agunan serta biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pemberian FPJPS menjadi beban Bank


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi