Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Disertai:
faq_pbi112409.pdf
1.
Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan
hukum yang lebih jelas antara lain mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bagi Bank
Umum Syariah termasuk pengaturan pelunasan dan eksekusi agunan serta
pengawasannya.
2. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut
sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003
tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah; dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003
tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi
Bank Syariah;
3. Bank Umum Syariah yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka
Pendek dapat memperoleh FPJPS berdasarkan akad Mudharabah. FPJPS hanya
dapat diajukan apabila Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal
minimum (capital adequacy ratio) positif dan memiliki agunan berkualitas
tinggi. Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan
likuiditas selama 14 (empat belas) hari ke depan sampai dengan Bank
memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi
kewajiban GWM dalam mata uang rupiah.
4. FPJPS wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas
tinggi berupa surat berharga dan aset pembiayaan kolektibilitas lancar
yang nilainya memadai.
5. Agunan FPJPS harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa,
dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank Indonesia,
yang dinyatakan dalam surat pernyataan Direksi Bank kepada Bank
Indonesia dan Bank yang telah memperoleh FPJPS dilarang untuk
memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan surat berharga
yang masih dalam status sebagai agunan FPJPS. Bank wajib mengganti
dan/atau menambahkan agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi
tersebut.
6. Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJPS secara
berkala. Dalam hal nilai agunan FPJPS mengalami penurunan dan/atau
terjadi penurunan kolektibilitas aset Pembiayaan yang diagunkan, maka
Bank wajib menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS. Aset yang sedang
menjadi agunan FPJPS dapat dijaminkan kembali dalam perpanjangan FPJPS.
7. Bank yang memerlukan FPJPS wajib mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bank Indonesia dan Bank wajib meyakini kebenaran data
dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas
pembiayaan dan agunan yang menyertainya.
8. Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJPS dilakukan
apabila Bank memenuhi persyaratan atas permohonan FPJP dan kelengkapan
dokumen permohonan FPJPS, serta berdasarkan analisis Bank Indonesia
diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan
perkiraan arus kas selama 14 (empat belas) hari ke depan.
9. Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJPS yang tidak sesuai
dengan ketentuan, persyaratan dan tatacara yang diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia ini.
10. Jangka waktu setiap FPJPS paling lama adalah 14 (empat belas)
hari dan Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang secara berturut-turut
dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari, dan terhadap perpanjangan dimaksud tidak ada beban imbalan
tambahan kepada Bank.
11. Bank Indonesia memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang
diterima oleh Bank yang dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJPS, tingkat
realisasi imbalan sebelum distribusi pada Bank yang bersangkutan,
nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia dan jumlah hari kalender
penggunaan FPJPS. Nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia, ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen).
12. Pada saat FPJPS jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet rekening
giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar nilai FPJPS
dan imbalan FPJPS. Dalam hal FPJPS jatuh tempo dan saldo giro rupiah
Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk membayar
pokok dan imbalan FPJPS dan Bank tidak lagi memenuhi persyaratan untuk
memperoleh perpanjangan FPJPS, maka agunan FPJPS dieksekusi.
13. Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan)
untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pencairan FPJPS dan wajib menyampaikan laporan kepada Bank
Indonesia mengenai penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas Bank pada
setiap akhir hari kerja.
14. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus atas penggunaan FPJPS terhadap Bank penerima FPJPS.
15. Bank Indonesia menetapkan Bank penerima FPJPS dalam status pengawasan khusus.
16. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan perjanjian,
pengikatan dan eksekusi agunan serta biaya lainnya yang mungkin timbul
dalam rangka pemberian FPJPS menjadi beban Bank