Peraturan Bank Indonesia 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Disertai:
faq_pbi110109.pdf
1.
Dalam upaya memelihara perbankan nasional yang sehat dan kuat
diperlukan penyesuaian kebijakan perbankan yang diharapkan dapat
meningkatkan dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan
perbankan tersebut berkaitan dengan pengaturan kepemilikan,
kepengurusan, pembukaan kantor bank dan perluasan jaringan, perubahan
kegiatan usaha bank dan badan hukum bank serta pencabutan izin usaha
atas permintaan sendiri (self liquidation). Sehubungan dengan itu, Bank
Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Bank Umum.
2. Pengaturan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme proses
perizinan dan pelaporan khususnya yang terkait dengan pembukaan,
pemindahan dan penutupan kantor khususnya kantor dibawah kantor cabang
antara lain Kantor Kas (KK) dan Kegiatan Pelayanan Kas (KPK) dan
mempertegas beberapa pengaturan lainnya
3. Prosedur Pembukaan Kantor Bank
a. Pengaturan ini menambah cakupan jenis kantor yang semula meliputi
Kantor Cabang, Kantor di Bawah Kantor Cabang ditambahkan dengan Kantor
Wilayah yaitu kantor yang membantu kantor pusat bank melakukan fungsi
administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang diwilayah
tertentu; dan Kantor Fungsional yaitu kantor bank yang melakukan
kegiatan operasional dan non operasional secara terbatas dalam satu
kegiatan fungsional, antara lain loan centre.
b. Rencana pembukaan KK dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan
pelaksanaan pembukaan kantor tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi
RBB.
c. Rencana pembukaan Kegiatan Pelayanan Kas antara lain Kas Keliling,
Payment Point dan ATM, dicantumkan dalam RBB dan pelaksanaan pembukaan
tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB.
4. Prosedur peningkatan/penurunan status kantor Prosedur
peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses
tutup/buka kantor.
5. Di samping itu, pengaturan Bank Umum ini mempertegas beberapa pengaturan lainnya, antara lain:
a. Mengatur prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation);
b. Penyebutan kata "Bank" dan jenis kantor Bank dalam papan nama atau tempat lain yang mudah dilihat oleh nasabah
c. Kepemilikan saham bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain
d. Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BI dalam Bahasa Indonesia
e. Bank diwajibkan untuk memiliki SOP dalam bahasa Indonesia
f. Kewajiban untuk melaporkan perubahan AD kepada BI
g. Kewajiban untuk menyampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham kepada
BI