Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun
untuk mendukung kebutuhan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan dalam menerapkan tata kelola yang baik, dibutuhkan mekanisme
dan format dalam melakukan pengisian laporan penerapan tata kelola yang
baik bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta untuk
melaksanakan amanat Pasal 47 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen
Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No. 30 Tahun 2025.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur:
a. laporan penerapan tata kelola yang baik paling sedikit memuat: 1)
transparansi penerapan tata kelola yang baik yang mengungkapkan seluruh
aspek pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik; 2) penilaian sendiri atas
penerapan tata kelola yang baik; dan rencana tindak; b. transparansi
penerapan tata kelola yang baik dan penilaian sendiri atas penerapan tata
kelola yang baik meliputi: 1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang
saham dan RUPS; 2) pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris; 3)
penerapan manajemen risiko; 4) penerapan fungsi audit internal; 5)
penerapan fungsi audit eksternal; 6) benturan kepentingan yang sedang
berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; 7) keterbukaan informasi;
8) etika bisnis; 9) kelayakan rencana bisnis tahunan; 10) transparansi kondisi
keuangan dan nonkeuangan; dan 11) penerapan fungsi pengendalian
terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi; c.
rencana tindak meliputi: 1) kelemahan; 2) tindakan korektif; 3) target waktu
penyelesaian; dan kendala penyelesaian, apabila masih terdapat
kekurangan dalam penerapan tata kelola yang baik; d. waktu penyampaian
laporan penerapan tata kelola yang baik; dan mekanisme pelaporan.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan
pada tanggal 24 Agustus 2026.
Dengan berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini, Penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan Tata
1 of 2
Kelola yang Baik berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali untuk posisi laporan Desember
2026.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku, Lampiran II bagian E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4/SEOJK.07/2025 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.