Sign In

Bentuk dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

 Bentuk dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Sektor : ITSK
SubSektor : Penyelenggara ITSK
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : PADK 9 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 8/24/2026
   

​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Abstrak:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun untuk mendukung kebutuhan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam menerapkan tata kelola yang baik, dibutuhkan mekanisme dan format dalam melakukan pengisian laporan penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta untuk melaksanakan amanat Pasal 47 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No. 30 Tahun 2025.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur: a. laporan penerapan tata kelola yang baik paling sedikit memuat: 1) transparansi penerapan tata kelola yang baik yang mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik; 2) penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik; dan rencana tindak; b. transparansi penerapan tata kelola yang baik dan penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik meliputi: 1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS; 2) pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris; 3) penerapan manajemen risiko; 4) penerapan fungsi audit internal; 5) penerapan fungsi audit eksternal; 6) benturan kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; 7) keterbukaan informasi; 8) etika bisnis; 9) kelayakan rencana bisnis tahunan; 10) transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan 11) penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi; c. rencana tindak meliputi: 1) kelemahan; 2) tindakan korektif; 3) target waktu penyelesaian; dan kendala penyelesaian, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan tata kelola yang baik; d. waktu penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik; dan mekanisme pelaporan.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2026.

  • Dengan berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan Tata 1 of 2 Kelola yang Baik berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali untuk posisi laporan Desember 2026.

  • Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Lampiran II bagian E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.07/2025 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi