Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini
merupakan ketentuan teknis yang disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal
2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang
Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor
Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No.8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No.4 Tahun 2026; UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2026; dan POJK No.9 Tahun 2026.
PADK OJK ini mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian
Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; daftar
Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor; serta format dan tata cara
penyusunan Laporan Insidental.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Oktober 2026.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada
tanggal 4 Agustus 2026.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2017 tentang
Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek;
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2018 tentang
Kegiatan Lain bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; dan
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata
Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.