Sign In

Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

 Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : PADK 8 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 10/1/2026
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pel​aporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Abstrak:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini merupakan ketentuan teknis yang disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

  • Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No.8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2026; UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2026; dan POJK No.9 Tahun 2026.

  • PADK OJK ini mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor; serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2026.

  • Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2017 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek;

    b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2018 tentang Kegiatan Lain bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; dan

    c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,

    dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi