Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun
sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kualitas piutang
pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam melaksanakan
amanat dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16
Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93/OJK).
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini adalah: POJK No. 16 Tahun 2024.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kualitas
piutang Pembiayaan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang
didasarkan pada tiga faktor penilaian, yaitu prospek usaha debitur, kinerja
keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur.
Catatan: