Sign In

Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek

 Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 5 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 7/9/2026
   

​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin​ Emisi Efek

Abstrak:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun sehubungan dengan belum terdapatnya ketentuan teknis terkait pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek (PEE), pasca penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“POJK Nomor 13 Tahun 2025”) sehingga penerapan pengendalian internal dan perilaku sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang baik oleh PEE perlu didukung dengan ketentuan teknis dalam bentuk PADK OJK, mengingat POJK mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak diundangkan yaitu 11 Juni 2025, sehingga POJK dimaksud sudah berlaku terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025.

  • Dasar Hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 13 Tahun 2025.

  • PADK OJK ini mengatur mengenai antara lain pengendalian internal PEE yaitu terkait penjelasan lebih lanjut atas fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE berdasarkan POJK Nomor 13 tahun 2026, dimana terdapat ketentuan lebih lanjut atas fungsi penjaminan emisi, fungsi pembukuan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan. Terdapat juga ketentuan lebih lanjut atas fungsi lainnya yang tidak wajib dimiliki oleh seluruh PEE, antara lain fungsi audit internal dan fungsi riset. Selanjutnya PADK ini mengatur mengenai perilaku PEE, antara lain ketentuan mengenai pencatatan dan dokumentasi atas kegiatan PEE, pertimbangan dan penetapan harga penawaran awal, dan kewenangan OJK untuk meminta kertas kerja atas pelaksanaan penentuan harga penawaran awal dan harga akhir.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2026. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi