Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Wali Amanat
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK
OJK) ini disusun untuk memberikan pedoman teknis bagi Wali Amanat
dalam menerapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) sesuai amanat dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 4
Tahun 2026; dan POJK No. 8 Tahun 2023.
PADK OJK ini mengatur pedoman pelaksanaan Program APU, PPT, dan
PPPSPM bagi Wali Amanat, yang meliputi penerapan pendekatan
berbasis risiko (Risk Based Approach), identifikasi dan verifikasi
Nasabah, Calon Nasabah, dan Beneficial Owner, pelaksanaan
Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan
Simplified CDD, pemantauan hubungan usaha, pengkinian data, serta
dokumentasi dan pelaporan penerapan Program APU, PPT, dan
PPPSPM. Selain itu PADK OJK ini juga juga mengatur format dan tata
cara penyampaian laporan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM
oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga
mendukung keseragaman pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan
kepastian hukum dalam penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di
bidang Pasar Modal.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2026.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku, Wali Amanat wajib menerapkan Program
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai
dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
Komisioner ini.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
merupakan pedoman teknis pelaksanaan ketentuan mengenai penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal bagi Wali Amanat serta menjadi acuan dalam penyampaian
laporan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM kepada Otoritas
Jasa Keuangan.