Sign In

Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

 Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Sektor : PVML
SubSektor : LPBBTI
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 38/PADK.06/2025
Tanggal Berlaku : 12/8/2025
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner 38/PADK.06/2025 Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Abstrak:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini disusun berdasarkan amanat  Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  • Penyelenggara harus memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mengatur prinsip umum dalam melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan penyelenggara  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yaitu:
    a. berorientasi risiko;
    b. proporsionalitas;
    c. materialitas dan signifikansi; dan
    d. komprehensif dan terstruktur.

  • Penyelenggara LPBBTI melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan cakupan penilaian terhadap faktor yaitu:
    a. permodalan;
    b. kualitas pendanaan;
    c. rentabilitas;
    d. likuiditas; dan
    e. manajemen.

  • Tata cara penilaian tingkat kesehatan penyelenggara LPBBTI dilaksanakan dengan tahap awal mengkuantifikasi komponen dari masing-masing faktor yang dilakukan dengan menggunakan aspek kuantitatif dan aspek kualitatif, dan hasil penilaian kuantitatif komponen dilakukan pemeringkatan berdasarkan pedoman penetapan peringkat faktor yang mempertimbangkan penyesuaian atau judgement sehingga menghasilkan kesimpulan peringkat faktor secara komprehensif dan terstruktur.

  • Penilaian akhir tingkat kesehatan ditetapkan berdasarkan pada analisis terhadap masing-masing faktor penilaian tingkat kesehatan meliputi analisis faktor permodalan, faktor kualitas Pendanaan, faktor likuiditas, faktor rentabilitas, faktor manajemen, serta analisis tingkat kesehatan secara keseluruhan. Analisis dimaksud merupakan bagian dari penilaian tingkat kesehatan secara komprehensif dan terstruktur yang paling sedikit mencakup informasi terkini kondisi penyelenggara, pokok permasalahan yang sedang dihadapi, termasuk keterkaitan antar faktor, yang dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap kesimpulan peringkat komposit jika diperlukan (judgement).

  • Penilaian tingkat kesehatan ditetapkan 5 (lima) Peringkat Komposit dengan kategori sebagai berikut:
    a. Peringkat Komposit 1 (sangat sehat);
    b. Peringkat Komposit 2 (sehat); 
    c. Peringkat Komposit 3 (cukup sehat); 
    d. Peringkat Komposit 4 (kurang sehat); dan 
    e. Peringkat Komposit 5 (tidak sehat).

  • Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko.

  • Penilaian terhadap faktor kualitas pendanaan meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: 
    a. kualitas aset produktif dan konsentrasi eksposur risiko; dan 
    b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aset produktif bermasalah.

  • Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: 
    a. kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba; dan 
    b. tingkat efisiensi operasional;

  • Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut:  
    a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang; dan 
    b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas;

  • Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: 
    a. kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain; 
    b. penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko penyelenggara; 
    c. penerapan tata kelola yang baik; dan 
    d. kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial, bagi penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini adalah: POJK No. 40 Tahun 2024.

  • Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran dan kewajaran data yang menjadi dasar perhitungan faktor penilaian Tingkat Kesehatan yang disusun oleh Penyelenggara.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi