Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum
Bank Perekonomian Rakyat Syariah disusun dalam rangka implementasi Pilar
ke-5 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
Indonesia (RP3SI) 2023 - 2027, yaitu “Penguatan Peraturan, Perizinan, dan
Pengawasan Perbankan Syariah” serta penyelarasan dengan beberapa
ketentuan terkini, antara lain POJK No. 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset
Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan SEOJK No. 2/SEOJK.03/2025 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum
Bank Perekonomian Rakyat.
Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 66/POJK.03/2016.
Dalam PADK ini diatur mengenai: 1) Pedoman perhitungan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum dan Rasio Modal Inti Bank Perekonomian Rakyat
Syariah; 2) Format perhitungan Kebutuhan Modal Minimum dan Modal Inti
Minimum; dan 3) Format perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR).
Catatan:
PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PADK ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2026.
Pada saat PADK ini mulai berlaku:
1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 1/SEOJK.03/2017 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti
Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 7/SEOJK.03/2020 tentang
Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan
Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.