Sign In

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPRS
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : PADK 12 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 10/16/2026
   

​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:

  • ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah disusun dalam rangka implementasi Pilar ke-5 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 - 2027, yaitu “Penguatan Peraturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah” serta penyelarasan dengan beberapa ketentuan terkini, antara lain POJK No. 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan SEOJK No. 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat.

  • Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 66/POJK.03/2016.

  • Dalam PADK ini diatur mengenai: 1) Pedoman perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Rasio Modal Inti Bank Perekonomian Rakyat Syariah; 2) Format perhitungan Kebutuhan Modal Minimum dan Modal Inti Minimum; dan 3) Format perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Catatan:

  • PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • PADK ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2026.

  • Pada saat PADK ini mulai berlaku:
    1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
    2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi