Sign In

Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik

 Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : PADK 11 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/21/2027
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik

Abstrak:​

  • Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“PADK”) ini dilaksanakan untuk memberikan panduan teknis terkait pelaksanaan penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk secara elektronik (“e-IPO EBUS”), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK Nomor 41 Tahun 2020”). Secara umum, muatan PADK ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42, Pasal 45 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 59 POJK Nomor 41 Tahun 2020.

  • Dasar hukum PADK ini adalah : UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No. 41/POJK.04/2020.

  • PADK ini mengatur mengenai antara lain pemberlakuan sistem e-IPO dan kriteria penawaran umum EBUS; penyediaan dana pesanan; penyampaian minat dan pesanan; verifikasi minat dan/atau pemesanan efek pada penjatahan pasti; verifikasi minat dan/atau pesanan pemodal pada penjatahan terpusat; verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan efek; alokasi dan mekanisme pada penjatahan terpusat dan penjatahan pasti EBUS; dan penyelesaian pemesanan EBUS. Adapun PADK ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan penyesuaian atas nilai, batasan, dan/atau persentase sebagaimana dimuat dalam Lampiran PADK.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 21 September 2026.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi