Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik
Abstrak:
Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(“PADK”) ini dilaksanakan untuk memberikan panduan teknis terkait
pelaksanaan penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk secara
elektronik (“e-IPO EBUS”), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara
Elektronik (“POJK Nomor 41 Tahun 2020”). Secara umum, muatan PADK ini
merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal
42, Pasal 45 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), dan
Pasal 59 POJK Nomor 41 Tahun 2020.
Dasar hukum PADK ini adalah : UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No.
41/POJK.04/2020.
PADK ini mengatur mengenai antara lain pemberlakuan sistem e-IPO dan
kriteria penawaran umum EBUS; penyediaan dana pesanan; penyampaian
minat dan pesanan; verifikasi minat dan/atau pemesanan efek pada
penjatahan pasti; verifikasi minat dan/atau pesanan pemodal pada
penjatahan terpusat; verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan efek;
alokasi dan mekanisme pada penjatahan terpusat dan penjatahan pasti EBUS;
dan penyelesaian pemesanan EBUS. Adapun PADK ini memberikan
kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan
penyesuaian atas nilai, batasan, dan/atau persentase sebagaimana dimuat
dalam Lampiran PADK.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan
pada tanggal 21 September 2026.