Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Bagi Bank Umum

 Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : PADK 10 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/30/2026
   

​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Bagi Bank Umum

Abstrak:

  • Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“PADK”) tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Saat ini sistem keuangan global telah terintegrasi dan menjadikan stabilitas perbankan domestik juga dipengaruhi oleh dinamika eksternal (a.l. gejolak geopolitik, perubahan kebijakan moneter, konflik perdagangan, dan krisis di negara lain). Hal ini berpotensi meningkatkan Country Risk dan Transfer Risk Bank di Indonesia yang memiliki eksposur internasional, sehingga diperlukan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko Country Risk dan Transfer Risk.

  • Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; POJK No. 18/POJK.03/2016; dan POJK No. 17 Tahun 2023.

  • PADK ini mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Country Risk dan Transfer Risk atas eksposur yang dimiliki Bank Umum Konvensional. Manajemen risiko Country Risk dan Transfer Risk dilakukan untuk memastikan bahwa Bank memiliki kebijakan dan proses yang memadai untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian yang baik, serta pelaporan atas eksposur yang terekspos Country Risk dan Transfer Risk, sehingga dapat mengurangi potensi kerugian yang timbul dari risiko tersebut secara tepat waktu. Bank menentukan eksposur yang terekspos Country Risk dan Transfer Risk, memperhitungkan rasio Country Risk dan Transfer Risk, melakukan penerapan manajemen risiko, membentuk pencadangan, serta menyampaikan laporan atas eksposur Country Risk dan Transfer Risk kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan:

  • PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapk​an.

  • PADK ini ditetapkan pada tanggal 21 September 2026.

  • Pada saat PADK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko Country Risk dan Transfer Risk sebagaimana tercantum dalam:

    a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum; dan

    b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,

    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PADK ini.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi