Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 37/POJK.04/2018

Tanggal Berlaku : 12/31/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)