Sign In

Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bulanan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

 Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bulanan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Sektor : IKNB
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 15/SEOJK.05/2023
Tanggal Berlaku : 9/21/2023
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

ABSTRAK :

  • Untuk mendorong pengawasan OJK terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan untuk mengetahui kondisi faktual dari BPJS dalam menjalankan pengelolaan programnya, serta untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga ja​sa keuangan saat ini.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28/OJK).

  • Dalam Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penyampaian laporan bulanan pengelola program oleh BPJS Kesehatan, bentuk dan susunan laporan pengelolaan program jaminan kesehatan bulanan diantaranya meliputi laporan profil dan laporan rekapitulasi, waktu penyampaian laporan pengelolaan program jaminan kesehatan bulanan, tata cara penyampaian laporan pengelolaan program jaminan kesehatan bulanan meliputi penyampaian melalui sistem jaringan komunikasi data OJK dan/atau surat elektronik resmi OJK.

CATATAN :

  • Surat Edaran Otoritasa Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Penyusunan Laporan Bulanan Pengelola Program untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember.

  • Laporan bulanan pengelola program meliputi:
    a. Laporan profil: 1) profil umum; 2) profil dewan pengawas dan direksi; 3) profil struktur organisasi; 4) profil kantor; 5) profil tingkat pendidikan pegawai; dan 6) profil tenaga ahli; dan
    b. Laporan rekapitulasi: 1) rekapitulasi kepesertaan; 2) rekapitulasi iuran; 3) rekapitulasi klaim; 4) rekapitulasi fasilitas kesehatan; 5) rekapitulasi penanganan pengaduan; dan 6) rekapitulasi pembayaran kapitasi.

  • Penyampaian laporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.

  • Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

  • Dalam hal jaringan komunikasi di atas belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau mengalami keadaan kahar, LPP Bulanan disampaikan secara daring melalui surat elektronik.

  • Dalam hal BPJS tidak dapat menyampaikan LPP Bulanan secara daring, LPP Bulanan disampaikan secara luring dalam bentuk salinan elektronik (soft file) dan dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2014 tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi