Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK :
Untuk mendorong pengawasan OJK terhadap Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan untuk
mengetahui kondisi faktual dari BPJS dalam menjalankan
pengelolaan programnya, serta untuk menyesuaikan peraturan
yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan
pada lembaga jasa keuangan saat ini.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah
Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 28/OJK).
Dalam Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang
penyampaian laporan bulanan pengelola program oleh BPJS
Kesehatan, bentuk dan susunan laporan pengelolaan program
jaminan kesehatan bulanan diantaranya meliputi laporan profil
dan laporan rekapitulasi, waktu penyampaian laporan
pengelolaan program jaminan kesehatan bulanan, tata cara
penyampaian laporan pengelolaan program jaminan kesehatan
bulanan meliputi penyampaian melalui sistem jaringan
komunikasi data OJK dan/atau surat elektronik resmi OJK.
CATATAN :
Surat Edaran Otoritasa Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Penyusunan Laporan Bulanan Pengelola Program untuk periode
yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30
April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31
Oktober, 30 November, dan 31 Desember.
Laporan bulanan pengelola program meliputi:
a. Laporan profil:
1) profil umum;
2) profil dewan pengawas dan direksi;
3) profil struktur organisasi;
4) profil kantor;
5) profil tingkat pendidikan pegawai; dan
6) profil tenaga ahli; dan
b. Laporan rekapitulasi:
1) rekapitulasi kepesertaan;
2) rekapitulasi iuran;
3) rekapitulasi klaim;
4) rekapitulasi fasilitas kesehatan;
5) rekapitulasi penanganan pengaduan; dan
6) rekapitulasi pembayaran kapitasi.
Penyampaian laporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem
jaringan komunikasi data OJK.
Dalam hal jaringan komunikasi di atas belum tersedia,
mengalami gangguan teknis, atau mengalami keadaan kahar, LPP
Bulanan disampaikan secara daring melalui surat elektronik.
Dalam hal BPJS tidak dapat menyampaikan LPP Bulanan secara
daring, LPP Bulanan disampaikan secara luring dalam bentuk
salinan elektronik (soft file) dan dikirimkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2014
tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan
Kesehatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.