Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Pasar Modal Syariah; Perusahaan Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 35/POJK.04/2017

Tanggal Berlaku : 7/10/2017

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah