Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Bursa Efek

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 3/SEOJK.04/2020

Tanggal Berlaku : 3/9/2020

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.