Sign In

Perubahan Atas SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

 Perubahan Atas SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 24/SEOJK.03/2019
Tanggal Berlaku : 11/13/2019
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi