Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 22 Tahun 2022

Tanggal Berlaku : 11/2/2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.