Sign In

Iuran Keanggotan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal

 Iuran Keanggotan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 30/SEOJK.04/2015
Tanggal Berlaku : 9/30/2015
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.04/2015 Tentang Iuran Keanggotan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi