Sign In

Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap

 Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap

Sektor : Perbankan
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 20/SEOJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 6/21/2016
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 Tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan Dan Modal Pelengkap.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi