Sign In

FAQ Ketentuan Terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

 FAQ Ketentuan Terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Undang-Undang
Nomor Regulasi : 4 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 1/12/2023
   

Frequently Asked Qu​estion (FAQ) Ketentuan terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pen​guatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi