Sign In

Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 22/SEOJK.05/2017
Tanggal Berlaku : 6/13/2017
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2017 tentang Dasar Penilaian Aset dalam  Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi