Sign In

Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

 Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 30/POJK.04/2016
Tanggal Berlaku : 7/29/2016
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 Tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi