Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEOJK.05/2022 Tentang akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.