Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk nomor 16042015 - ahli syariah pasar modal.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.