Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Abstrak:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem Pelaporan OJK perlu disusun ketentuan pelaksana dari POJK dimaksud yang berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Kantor Perwakilan dari bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (KPBLN).
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 22 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan pelaporan BUS, UUS, dan KPBLN kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK, yang menetapkan jenis laporan yang wajib disampaikan BUS, UUS dan KPBLN, meliputi laporan berkala dan laporan insidental beserta ketentuan posisi data, periodisasi, serta batas waktu penyampaian. Diatur pula ketentuan pelaporan pertama kali dan pedoman penyusunan laporan berkala dan laporan insidental sebagaimana tercantum dalam lampiran SEOJK ini.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 28 November 2025.
Penyusunan dan penyampaian laporan dilakukan dalam hal BUS, UUS, dan KPBLN memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan penyampaian laporan pertama kali berdasarkan SEOJK ini, BUS, UUS dan KPBLN tetap menyampaikan laporan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BUS, UUS, dan KPBLN menyampaikan laporan melalui APOLO sesuai dengan SEOJK ini sejak posisi data pertama kali yang diatur dalam SEOJK ini.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, maka Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.