Sign In

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

 Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 32/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 2/9/2026
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Abstrak:

  • ​Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tra​nsparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mengatur ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

  • Dasar Hukum SEOJK ini adalah: POJK No. 18 Tahun 2025.

  • Dalam SEOJK ini diatur mengenai ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, dan penyampaian Laporan Publikasi oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini juga mengatur ketentuan peralihan terkait batas waktu pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan serta Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sesuai dengan SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Adapun format Laporan Publikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran SEOJK ini merupakan standar minimum yang harus dipenuhi BUS dan UUS. Dalam hal terdapat akun yang jumlahnya material sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan tidak tercakup dalam format Laporan Publikasi tersebut, BUS dan UUS dapat menambahkan dan menyajikan akun tersebut secara tersendiri.

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2026.

  • SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 28 November 2025.

  • Laporan Publikasi harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa asing serta harus memuat informasi yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan yang disajikan dalam Bahasa Indonesia, informasi yang digunakan sebagai acuan yaitu informasi yang disajikan dalam Bahasa Indonesia.

  • Pedoman penyusunan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan Bank Umum Syariah, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan Bank Umum Syariah, laporan publikasi informasi atau fakta material Bank Umum Syariah, laporan publikasi lain, laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan Unit Usaha Syariah, laporan publikasi informasi atau fakta material Unit Usaha Syariah, serta format surat pernyataan pejabat eksekutif, format surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris diatur dalam Lampiran SEOJK ini.

  • Pada saat SEOJK ini mulai berlaku, SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi