Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Abstrak:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem Pelaporan OJK perlu disusun ketentuan pelaksana dari POJK dimaksud yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 22 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran OJK ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan pelaporan Bank Umum Konvensional kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK, yang menetapkan jenis laporan yang wajib disampaikan oleh BUK dan KPBLN, meliputi laporan berkala dan laporan insidental beserta ketentuan posisi data, periodisasi, serta batas waktu penyampaian. Diatur pula ketentuan pelaporan pertama kali dan pedoman rinci mengenai penyusunan laporan berkala dan insidental sebagaimana tercantum dalam lampiran SEOJK ini.
Catatan:
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 28 November 2025.
Penyusunan dan penyampaian Laporan dilakukan dalam hal BUK dan KPBLN memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada saat SEOJK ini mulai berlaku sampai dengan penyampaian Laporan pertama kali berdasarkan SEOJK ini, BUK dan KPBLN tetap menyampaikan Laporan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
BUK dan KPBLN menyampaikan laporan melalui APOLO sesuai dengan SEOJK ini sejak posisi data pertama kali yang diatur dalam SEOJK ini.
Pada saat SEOJK ini berlaku, maka SEOJK Nomor 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.