Sign In

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

 Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 29/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 2/9/2026
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan​ Nomor 29/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

​Abstrak:​

  • Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan akan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah: POJK No. 18 Tahun 2025.

  • Dalam SEOJK ini diatur mengenai ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, dan penyampaian laporan publikasi oleh bank umum konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini juga mengatur ketentuan peralihan terkait batas waktu pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan serta Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional. Adapun format Laporan Publikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran SEOJK ini merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh Bank. Dalam hal terdapat akun yang jumlahnya material sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan tidak tercakup dalam format Laporan Publikasi tersebut, Bank dapat menambahkan dan menyajikan akun tersebut secara tersendiri.

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2026. 

  • SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 26 November 2025.

  • SEOJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, mengacu pada SEOJK ini dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah.

  • Laporan Publikasi disajikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa asing serta harus memuat informasi yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan informasi di antara keduanya maka informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi yang disajikan dalam Bahasa Indonesia.

  • Format surat pernyataan pejabat eksekutif, format surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, serta pedoman penyusunan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan, laporan publikasi informasi atau fakta material, laporan publikasi suku bunga dasar kredit, serta laporan publikasi lain diatur dalam Lampiran SEOJK ini.

  • Pada saat SEOJK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

    a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional;

    b. Romawi VI angka 4 dan Lampiran D Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum;

    c. Romawi IV angka 4 dan Lampiran E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum;

    d. Romawi IV angka 5 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum;

    e. Romawi IV angka 4 dan Lampiran C Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty; dan

    f. Romawi IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi