Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 30/POJK.04/2019

Tanggal Berlaku : 11/29/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.