Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran I SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran II SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran III SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran IV SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran V SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran VI SEOJK 45 - Multilicense.pdf
SAL Lampiran VII SEOJK 45 - Multilicense.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Right Menu Subsite