Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/35/DPAU

Aug 29 2013
Hits : 10649
Jumlah Download : 21
Disertai:
-Lampiran [ZIP]

Latar Belakang:

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah yang antara lain mengatur tentang kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM, perluasan bentuk dan penerima bantuan teknis dari Bank Indonesia, serta pengenaan sanksi apabila bank umum tidak mencapai rasio pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang ditetapkan, maka perlu diatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan penerapannya.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam SE :
  1. Secara umum SE ini mengatur tentang:
    1. Penyampaian rencana pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM
    2. Tata cara perhitungan dan pemantauan atas pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM termasuk untuk Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Campuran;
    3. Pelaksanaan Pola Kerjasama  dalam pemberian Kredit atau Pembiayan UMKM;
    4. Kriteria dan tata cara pengajuan permohonan bantuan teknis Bank Indonesia;
    5. Tata cara publikasi atas pencapaian pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM;
    6. Kriteria dan Tata cara penilaian dalam rangka pemberian penghargaan;
    7. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pelatihan kepada pelaku UMKM oleh Bank Umum, apabila Bank Umum tidak mencapai realisasi kredit/pembiayaan UMKM sesuai rasio yang ditetapkan;
    8. Tata cara pengenaan sanksi 
  2. Kewajiban bank untuk menyusun dan menyampaikan rencana pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM yang merupakan bagian dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan rasio sesuai dengan tahap yang telah ditetapkan, sbb.:
    1. tahun 2013 dan 2014: sesuai kemampuan bank umum;
    2. tahun 2015: paling rendah 5% (lima persen);
    3. tahun 2016: paling rendah 10% (sepuluh persen);
    4. tahun 2017: paling rendah 15% (lima belas persen); dan
    5. tahun 2018 dan seterusnya: paling rendah 20% (dua puluh persen). 
  3. Cara menghitung pencapaian rasio pemberian kredit atau Pembiayaan UMKM secara gabungan untuk seluruh kantor bank umum di dalam negeri posisi akhir bulan Desember:                        dpau1png                                                                                   
  4. Yang dimaksud dengan total Kredit atau Pembiayaan UMKM adalah jumlah baki debet Kredit atau Pembiayaan UMKM dalam Rupiah dan valuta asing.
  5. Pola kerjasama pemberian kredit atau pembiayaan UMKM
    1. Dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM, Bank Umum dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan tertentu, yaitu: BPR, BPRS, dan/atau Lembaga Keuangan Non Bank lainnya. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank lainnya adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan bulanan bank umum, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Baitul Maal Wa Tamwil dan lembaga-lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
    2. Kerjasama pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dengan pola executing, pola channeling, dan pola pembiayaan bersama (sindikasi). Khusus untuk pola executing, dalam rangka memastikan penyaluran dana kepada UMKM, Bank Umum membuat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga keuangan dimaksud dan melaporkan realisasi penyaluran dana pola executing secara triwulanan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan bersangkutan.
  6. Ketentuan terkait bantuan teknis Bank Indonesia
    1. Bantuan teknis yang diberikan meliputi: penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan/atau fasilitasi. Dalam SE dijelaskan tujuan, format, dan topik dari masing-masing kegiatan bantuan teknis,serta kriteria penerima pelatihan/fasilitasi.
    2. Biaya pelaksanaan bantuan teknis
      1. Biaya pelaksanaan bantuan teknis bagi Bank Umum, BPR, Lembaga Pembiayaan UMKM, Lembaga Penyedia Jasa, dan UMKM untuk kegiatan penyediaan informasi, pelatihan dan fasilitasi. NO PENERIMA BANTUAN TEKNIS PENYEDIAAN INFORMASI PELATIHAN FASILITASI 1 Bank Umum Sesuai Kesepakatan Min. 50% Min. 50% 2 BPR Sesuai Kesepakatan Min. 50% Min. 50% 3 Lembaga Pembiayaan UMKM Sesuai Kesepakatan Min. 15% Sesuai Kesepakatan 4 Lembaga Penyedia Jasa Sesuai Kesepakatan Min. 15% Sesuai Kesepakatan 5 UMKM Sesuai Kesepakatan Min. 15% Sesuai Kesepakatan  
      2. Biaya pelaksanaan bantuan teknis dalam rangka kerjasama Bank Indonesia dengan kementerian, dinas terkait, lembaga domestik, atau lembaga internasional diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.
  7. Bank Indonesia mempublikasikan peringkat pencapaian rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dalam website Bank Indonesia dan secara berkala memberikan penghargaan kepada Bank Umum yang berhasil menyalurkan Kredit atau Pembiayaan UMKM yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  8. Pelatihan kepada pelaku UMKM oleh Bank Umum
    1. Bank Umum yang tidak mencapai realisasi Kredit atau Pembiayaan UMKM sesuai rasio yang ditetapkan, wajib menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM yang tidak sedang dan/atau belum pernah mendapatkan Kredit atau Pembiayaan UMKM. Kewajiban ini mulai berlaku untuk pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM pada tahun 2015.
    2. Jumlah dana yang dialokasikan dalam rangka pelatihan dimaksud adalah minimal sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari selisih antara kewajiban pencapaian rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM dikurangi dengan realisasi pencapaian rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM pada setiap akhir tahun berjalan, dengan jumlah maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
    3. Pelatihan kepada UMKM dilakukan dan dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 30 September. 
  9. Pengenaan sanksi kepada:
    1. Bank Umum yang melanggar ketentuan mengenai pentahapan pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM.
    2. Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM.
    3. Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran yang memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerjasama pola channeling dan/atau pembiayaan bersama (sindikasi).
  10. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2013.


Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Surat Edaran Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)