Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS

Mar 1 2012
Hits : 9427
Jumlah Download : 0
Disertai:
FAQ [PDF]

1. Penerbitan SE ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

2. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

3. Produk Qardh Beragun Emas memiliki karakteristik (fitur) sebagai berikut:
a. Tujuan penggunaan adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
b. Akad yang digunakan adalah akad qardh (untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan Bank Syariah atau UUS kepada nasabah), akad rahn (untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah (untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas sebagai agunan pinjaman dana).
c. Biaya yang dapat dikenakan oleh Bank Syariah atau UUS kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
d. Sumber dana dapat berasal dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan, dan/atau dana pihak ketiga.
e. Tujuan penggunaan dana oleh nasabah wajib dicantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk.
f. Emas yang akan diserahkan sebagai agunan Qardh Beragun Emas harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.

4. Bank Syariah dan UUS dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
b. Memiliki kebijakan dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) tertulis secara memadai, termasuk penerapan manajemen risiko.
c. Jumlah portofolio Qardh Beragun Emas Bank Syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20% dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150% dari modal bank (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum/KPMM); dan untuk UUS, sebesar 20% dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan.
d. Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 untuk setiap nasabah, dengan jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali. Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.
e. Jumlah pembiayaan dibandingkan dengan nilai agunan atau Financing to Value (FTV) paling banyak 80% dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT. ANTAM (Persero) Tbk.
f. Bank Syariah atau UUS wajib menjelaskan secara lisan atau tertulis (transparan) kepada nasabah antara lain karakteristik produk (antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya, persyaratan, dan penyelesaian apabila terdapat sengketa) dan hak dan kewajiban nasabah termasuk apabila terjadi eksekusi agunan emas.

5. Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang, dan bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE dapat dikenakan sanksi berupa penghentian produk tersebut.

6. Bagi Bank Syariah atau UUS yang telah menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum berlakunya SE ini wajib menyesuaikan:
a. kebijakan dan prosedur dengan mengacu pada karakteristik dan fitur produk Qardh Beragun Emas paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya SE ini.
b. jumlah portofolio Qardh Beragun Emas, jumlah dan jangka waktu pembiayaan setiap nasabah, dan FTV paling lama 1 tahun terhitung sejak berlakunya SE ini.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Regulasi Perbankan Syariah - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)