Disertai:
FAQ [PDF]
1. Penerbitan SE ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perbankan
syariah dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas, yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang
Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
3. Produk Qardh Beragun Emas memiliki karakteristik (fitur) sebagai berikut:
a. Tujuan penggunaan adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek
atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha
Mikro dan Kecil (UMK).
b. Akad yang digunakan adalah akad qardh (untuk pengikatan pinjaman dana
yang disediakan Bank Syariah atau UUS kepada nasabah), akad rahn (untuk
pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah
(untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas
sebagai agunan pinjaman dana).
c. Biaya yang dapat dikenakan oleh Bank Syariah atau UUS kepada nasabah
antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan
dan pemeliharaan.
d. Sumber dana dapat berasal dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan, dan/atau dana pihak ketiga.
e. Tujuan penggunaan dana oleh nasabah wajib dicantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk.
f. Emas yang akan diserahkan sebagai agunan Qardh Beragun Emas harus
sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.
4. Bank Syariah dan UUS dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
b. Memiliki kebijakan dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP)
tertulis secara memadai, termasuk penerapan manajemen risiko.
c. Jumlah portofolio Qardh Beragun Emas Bank Syariah pada setiap akhir
bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20% dari jumlah
seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150% dari modal bank (Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum/KPMM); dan untuk UUS, sebesar 20% dari jumlah
seluruh pembiayaan yang diberikan.
d. Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 untuk setiap
nasabah, dengan jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang
paling banyak 2 kali. Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan
pembiayaan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00, dengan jangka waktu
paling lama 1 tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat
diperpanjang.
e. Jumlah pembiayaan dibandingkan dengan nilai agunan atau Financing to
Value (FTV) paling banyak 80% dari rata-rata harga jual emas 100 gram
dan harga beli kembali (buyback) emas PT. ANTAM (Persero) Tbk.
f. Bank Syariah atau UUS wajib menjelaskan secara lisan atau tertulis
(transparan) kepada nasabah antara lain karakteristik produk (antara
lain fitur, risiko, manfaat, biaya, persyaratan, dan penyelesaian
apabila terdapat sengketa) dan hak dan kewajiban nasabah termasuk
apabila terjadi eksekusi agunan emas.
5. Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas
sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan
denda uang, dan bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk Qardh
Beragun Emas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE
dapat dikenakan sanksi berupa penghentian produk tersebut.
6. Bagi Bank Syariah atau UUS yang telah menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum berlakunya SE ini wajib menyesuaikan:
a. kebijakan dan prosedur dengan mengacu pada karakteristik dan fitur
produk Qardh Beragun Emas paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
berlakunya SE ini.
b. jumlah portofolio Qardh Beragun Emas, jumlah dan jangka waktu
pembiayaan setiap nasabah, dan FTV paling lama 1 tahun terhitung sejak
berlakunya SE ini.