Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/16/DPbS

May 30 2011
Hits : 9509
Jumlah Download : 0
Disertai:
- Lampiran [PDF]
- FAQ [PDF]

Ringkasan:

1. Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

2. Beberapa perubahan ketentuan yang dilakukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah:
a. Istilah Proyeksi Pendapatan (PP) dan Realisasi Pendapatan (RP) dalam proses Restrukturisasi Pembiayaan musyarakah dan mudharabah diganti dengan Proyeksi Bagi Hasil (PBH) dan Realisasi Bagi Hasil (RBH).
b. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menetapkan jumlah maksimal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar (Kurang Lancar, Diragukan dan Macet) dalam kebijakan dan prosedur restrukturisasi pembiayaan. Batas jumlah maksimal restrukturisasi berlaku untuk keseluruhan pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar dan bukan untuk masing-masing kolektibilitas dari pembiayaan non-lancar. Apabila berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia diketahui bahwa kebijakan dan prosedur Restrukturisasi Pembiayaan yang ditetapkan BPRS dinilai kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kebijakan dan prosedur tersebut harus disempurnakan.
c. Selisih lebih kecil antara nilai wajar obyek murabahah atau istishna dengan jumlah kewajiban nasabah dalam konversi akad murabahah atau istishna yang semula dicatat sebagai kerugian bank diubah tetap menjadi hak BPRS, yang penyelesaiannya disepakati antara BPRS dan nasabah.
d. BPRS menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia secara on-line melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya paling lama tanggal 14 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan. Penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia secara on-line dapat disampaikan pada hari Sabtu atau hari libur.
e. Laporan Restrukturisasi Pembiayaan yang disampaikan setelah tanggal 14 sampai dengan tanggal 21 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan dinyatakan terlambat dan penyampaiannya tetap dilakukan secara on-line.
f. BPRS yang belum menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 21 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan BPRS tersebut tetap wajib menyampaikan laporan yang dilakukan secara off-line dengan menggunakan disket atau cdrom dan hasil cetak komputer (hard copy) sebanyak 1 (satu) set disertai hasil validasi.
g. Format dan tata cara penyusunan laporan Restrukturisasi Pembiayaan diatur dalam Pedoman Penyusunan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan BPRS yang merupakan lampiran Surat Edaran ini.
h. Penyusunan dan penyampaian laporan secara on-line menggunakan Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Aplikasi Web User BPRS Laporan Berkala BPRS.
i. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan, BPRS perlu menyediakan sarana Personal Computer (PC) yang memenuhi konfigurasi minimal hardware dan software yang telah ditetapkan serta sumberdaya manusia pendukung
j. Laporan Restrukturiasi Pembiayaan berisi daftar nasabah pembiayaan yang direstrukturisasi pada bulan laporan dan bulan-bulan sebelumnya.
k. Kewajiban penyampaian laporan secara on-line mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Regulasi Perbankan Syariah - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)