Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012

Nov 30 2012
Hits : 10176
Jumlah Download : 2
Disertai:
FAQ [PDF]

I. Latar Belakang:

1. Perlunya lebih meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penyaluran KLBI oleh Bank Pelaksana.

2. Perlunya menetapkan suku bunga acuan sebagai dasar perhitungan sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan KLBI yang dilakukan BUMN atau penyaluran KLBI oleh Bank Pelaksana.

II. Pokok-pokok Pengaturan:

1. Perubahan jumlah BUMN yang melakukan pengelolaan KLBI dari semula 3 BUMN menjadi 2 BUMN, yaitu PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).

2. Memperjelas wewenang Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan KLBI oleh BUMN dan penyaluran KLBI oleh Bank Pelaksana.

3. Memperjelas batas waktu penyampaian laporan penerimaan angsuran, penyesuaian baki debet, penyaluran kembali dan pelunasann

4. Penetapan suku bunga Jakarta Inter Bank Offered Rate (JIBOR) overnight ditambah 200 bps sebagai pengganti suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 1 (satu) bulan untuk acuan perhitungan sanksi atas pelanggaran:
a. penyaluran kembali (relending) angsuran KLBI di luar tujuan kredit atau pembiayaan;
b. BUMN pengelola angsuran KLBI tidak dapat menyediakan dana pada rekening giro yang ada di Bank Indonesia pada saat KLBI jatuh tempo; dan
c. tidak dilaporkannya pelunasan dini KLBI oleh Bank Pelaksana sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya pelunasan dini.

5. Pelanggaran atas ketentuan di atas yang terjadi sebelum berlakunya PBI ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Untuk pelanggaran yang terjadi sebelum dan pada tanggal 9 Juni 2010, sebagai acuan perhitungan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN atau Bank Pelaksana dipergunakan suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan hasil lelang terakhir.
b. Untuk pelanggaran yang terjadi setelah tanggal 9 Juni 2010, sebagai acuan perhitungan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN atau Bank Pelaksana dipergunakan suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan hasil lelang pada tanggal 9 Juni 2010.

III. PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 30 November 2012.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)