Sign In

Bank Umum

Hits : 647

​​Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang ​Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional​ dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.​​​


Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

  • Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;

  • Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

  • Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan bank dan/atau nasabah;

  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

  • Melakukan kegiatan pengalihan piutang;Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga; dan

  • Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan​

Selain itu Bank Umum dapat pula:

  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;

  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; dan/atau

  • Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.​

 
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi