Booklet Perbankan Indonesia (BPI) edisi tahun 2026 merupakan media
publikasi yang menyajikan informasi singkat mengenai perbankan Indonesia
sepanjang tahun 2025 dengan tambahan pengkinian sampai Maret 2026,
khususnya pada bab terkait ketentuan yang diterbitkan. Booklet ini juga
diharapkan dapat memberikan informasi mengenai arah kebijakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2026 sesuai yang disampaikan dalam
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 dengan tema “Sektor
Jasa Keuangan Yang Stabil dan Kontributif Mendukung Pendalaman Pasar
dan Perekonomian Nasional” serta perkembangan perbankan di Indonesia,
penelitian, peraturan, dan kebijakan di bidang perbankan oleh OJK agar
industri perbankan lebih berdaya saing dan kontributif.
Di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi perekonomian global,
kondisi domestik relatif terjaga. Hal tersebut tercermin pada indikator
perbankan di triwulan IV-2025, hal tersebut tercermin pada pertumbuhan
kredit (bank umum) yang masih cukup baik yaitu sebesar 9,63% (yoy),
meski melambat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar
10,46% (yoy). Pertumbuhan kredit secara tahunan utamanya didorong
oleh meningkatnya penyaluran kredit kepada debitur korporasi. Di sisi lain,
DPK mampu tumbuh double digit yaitu sebesar 13,83% (yoy) meningkat
dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 4,48% (yoy). Selain itu,
likuiditas perbankan masih terjaga ditopang oleh rasio AL/NCD dan AL/
DPK yang masih terjaga tinggi di atas threshold masing-masing sebesar
126,15% dan 28,57%. Tingkat permodalan masih cukup solid dengan
CAR sebesar 25,87% meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya
dikarenakan peningkatan ATMR yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan
modal. Risiko kredit terpantau membaik dengan rasio NPL gross yang
menurun menjadi sebesar 2,05% dan NPL net stabil 0,79%. Sejalan dengan
kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPR Syariah juga cukup baik meski
kredit/pembiayaan dan DPK tumbuh moderat dibandingkan periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Rasio permodalan cukup solid dengan CAR
BPR dan BPR Syariah masing-masing sebesar 29,03% dan 19,73%.
Dalam menjaga Sektor Jasa Keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga
mampu berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional, di
tahun 2026 ini OJK memiliki 3 (tiga) kebijakan prioritas, yaitu (1) Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, (2) Pengembangan Ekosistem Sektor
Jasa Keuangan yang Kontributif, dan (3) Pendalaman Pasar Keuangan dan
Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.
OJK juga memiliki peran besar dalam upaya memberikan arah serta
mendorong pengembangan dan digitalisasi perbankan nasional agar lebih
memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi,
dan kontribusi yang lebih tinggi terhadap perekonomian nasional. Dalam
hal penguatan regulasi, pada tahun 2025 OJK menerbitkan 24 (dua puluh
empat) ketentuan perbankan, berupa 8 (delapan) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK), 14 (empat belas) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK), dan 2 (dua) Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Selanjutnya sampai dengan Maret 2026, terdapat tambahan 1 (satu) POJK
dan 1 (satu) PADK yang diterbitkan bagi Perbankan.
BPI edisi tahun 2026 didesain dengan layout dan format yang menarik
untuk dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna.
Dalam rangka menjaga integritas informasi dan publikasi OJK, terdapat
penyesuaian berupa tautan ke konten yang relevan namun telah tersedia
dalam publikasi lain di OJK. Pemanfaatan teknologi QR Code juga kami
sertakan dalam beberapa konten di dalam BPI ini sehingga pengguna
dapat dengan mudah memperoleh tambahan informasi yang lebih lengkap
dan relevan dengan konten yang sedang dibaca.
Kami menyadari bahwa masih terdapat ketidaksempurnaan dalam
penyajian BPI tahun 2026 ini, baik dari segi substansi maupun format.
Namun kami berharap agar informasi yang disajikan dapat memberikan
manfaat yang optimal bagi pengguna. Masukan dan pandangan pengguna
terhadap BPI ini kami harapkan demi peningkatan kualitas pada BPI edisi
berikutnya.